janganlah sia sia kan kesempatanmu selagi kau bisa

Rabu, 21 November 2012

Tugas Softskill 2 ETIKA BISNIS Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG)



Nama   : Gerald Jean Claude
Kelas   : 4EA12
NPM    : 11209684

1.            Jelaskan pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) dan urgensi implementasi CSR bagi perusahaan dan masyarakat sekitar !
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

2.            Jelaskan argumen anda tentang kaitan antara CSR dengan business sustainability (keberlanjutan bisnis) !
Argument saya bahwa Pendekatan ini berasal dari pemikiran bahwa perusahaan harus turut berkontribusi terhadap pembangunan dimada lokasi perusahaan beroperasi. Oleh karenanya, CSR lahir sebagai sebuah etika bisnis baru dalam sejarah perkembangan kapitalisme global.  Pendekatan CSR ini bertujuan agar masyarakat turut terlibat atau menjadi bagian dari perusahaan tersebut dan menikmati manfaat dari keberadaan perusahaan di suatu wilayah tertentu.

3.            Apa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG) ?  Jelaskan prinsip – prinsipnya !
Good Corporate Governance atau sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.
   Prinsip utama:
a. Fairness (Kewajaran)
Secara sederhana kewajaran (fairness) bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
b. Transparency (Keterbukaan Informasi)
Transparansi bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.


c. Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)
Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertangungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
d. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku di sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat.
4.            Adakah hubungan antara CSR dan GCG ?  Jelaskan !

Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di berbagai perusahaan di Indonesia menunjukkan perkembangan menggembirakan. Timbulnya kesadaran untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (itu tidak terlepas dari tuntutan perekonomian modern yang mengharuskan setiap perusahaan dikelola secara baik dan bertanggung jawab dengan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing, meliputi pemegang saham, direksi, dewan komisaris serta pihak-pihak lain.

Sebagai salah satu komponen kritikal dalam perekonomian, perusahaan-perusahaan di Indonesia, swasta maupun BUMN, sebagai pemegang memiliki peran penting untuk memacu pertumbahan pertumbuhan ekonomi, termasuk ekonomi masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan prinsip GCG yang menghendaki terakomodasinya kepentingan stakeholders dalam pengelolaan bisnis.

Aktivitas ekonomi yang dijalankan perusahaan sebagaimana prinsip etika bisnis diharapkan bermanfaat tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat. Penerapan etika bisnis tersebut merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial-moral suatu institusi bisnis dan para pelaku dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungannya.

Menerapkan Penerapan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan (Corporate Social Responsibility CSR) secara benar berarti juga memenuhi prinsip responsibilitas yang diusung GCG. Penerapan CSR secara konsisten merupakan bagian dari upaya memaksimalkan nilai perusahaan. CSR merupakan komitmen perusahaan berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan tetap mengedepankan peningkatan kualitas hidup karyawan beserta keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas.

Jadi, salah satu implementasi GCG di perusahaan adalah penerapan corporate social responsibility (CSR).  Sumber: http://redarevenge.blogspot.com/2010/11/hubungan-antara-csr-corporate-social.html

5.            Jelaskan pengertian whistle blowing !  Bedakan whistle blowing internal dan eksternal !

Pengertian Whistle Blowing yaitu :
                  Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.        


                  Perbedaan antara Whistle Blowing Internal dan Eksternal
a.       Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
b.                  b.   Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang  dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

     6. Jelaskan prinsip – prinsip etis apa saja yang harus diperhatikan dalam bidang produksi ? Berikan dan jelaskan dua contoh pelanggaran etika bisnis dalam bidang produksi yang ada di Indonesia !

1.      Prinsip kejujuran suatu bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak  berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis misalnya kejujuran terhadap konsumen,, sehingga dapat dipastikan para konsumen akan mendapatkan kepuasan terhadap produk tersebut.
2.      Tanggung jawab dalam produksi pun sangat diperlukan misalnya saja seperti masa pemakaian produk ( tanggal kadaluarsa ).
3.      Integritas moral prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pihak pelaku bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar dapat dipercaya baik bagi konsumen serta perusahaan yang bekerja sama.

Contoh pelanggaran etika Bisnis :
Contoh 1: Pelanggaran Etika Bisnis transparansi
Sebuah Yayasan X menyelanggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada Tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sakali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakkan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini pihak yayasan dan guru sekolah dapat dikategorikan melangggar prinsip transparansi.
Contoh 2: etika bisnis terhadap prinsip kejujuran :
Sebuah perusahaan pengembangan di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah petrusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesipikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaanya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kulaitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.